Pemprov DKI Jakarta Umumkan Data Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Pekan ini
Satpol PP DKI Jakarta menerima sebanyak Rp 1,6 juta denda yang dihasilkan dari penertiban perorangan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan data penindakan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pekan ini.
Di mana berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, hingga 12 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, perorangan (tidak memakai masker), untuk penertiban yang dilakukan dengan kerja sosial yakni sebanyak 703 orang serta denda 12 orang yang berarti jumlahnya sebanyak 715 orang.
Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Anies Sukses Tangani Banjir DKI, Ini Kata Pengamat Tata Kota
Kedua, restoran atau rumah makan dengan penghentian sementara kegiatan 1x24 jam sebanyak 2 penindakan, pembubaran dan teguran tertulis sebanyak 18 penindakan namun terdapat sebanyak 155 rumah makan yang tidak ditemukan pelanggaran.
Serta, terdapat 9 teguran tertulis yang diberikan untuk pihak perkantoran, tempat usaha dan tempat industri.
Dalam penertiban ini, Satpol PP DKI Jakarta menerima sebanyak Rp 1,6 juta denda yang dihasilkan dari penertiban perorangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan)
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 23,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," katanya dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id, Minggu (14/2/2021).
Lebih lanjut kata Oktavia pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," tukasnya.