Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.
“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan