Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fredy-kusnadi-melaporkan-juru-bicara-presiden-era-susilo-bambang-yudhoyono.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang dialami Ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Jalal.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan, sejak pelaporan yang dilakukan pertama kali pada 2019 silam, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka.
Dirinya juga menyebut, hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, dengan melakukan interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Sampai saat ini sudah 11 Tersangka dari dua Laporan Polisi (LP), perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut, proses pembuktian yang dilakukan pihaknya dengan menggunakan materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap memiliki aturan.
Dwiasi menambahkan, sejak LP pertama yakni pada April 2019, hingga saat ini polisi telah menerima LP sebanyak tiga kali.
Dirinya menjelaskan secara runut terkait kasus mafia tanah ini, pada LP pertama diketahui bahwa korban yang merupakan Ibu dari Dino Patti Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah, Siapapun Bekingnya
Selanjutnya, pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold (mengaku sebagai pihak dari Van).
Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.
Padahal kata Dwiasi korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen.
Menindaklanjuti kasus pertama ini, pihaknya telah memproses kelompok mafia yang terlibat inisialnya AS, SS dan DR.
"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," kata Dwiasi.
Selanjutnya, pada 11 November 2020, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan dengan kasus serupa, yang diperkarakan merupakan properti milik Ibu Dino Patti Djalal lainnya yang terletak di Kemang.