Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Melapor Jika Anaknya Menjadi Korban Jambret yang Viral di Depok dan Jaksel

Modus dari kedua pelaku tersebut yakni, menanyakan alamat kepada korban sambil memperhatikan barang berharga yang digunakan korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat Diminta Melapor Jika Anaknya Menjadi Korban Jambret yang Viral di Depok dan Jaksel
ISTIMEWA
Rekaman CCTV aksi penjambretan di Jalan Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku jambret kerap menjadikan anak-anak yang sedang bermain di luar rumah sebagai target kejahatan di jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial HIS (34) dan H (40) ini merupakan spesialisasi curas dengan korban anak kecil.

Keduanya kata Yusri, sejak 2019 kerap melakukan aksi di sekitaran wilayah Depok dan Jakarta Selatan.

"Memang dia ini (pelaku) beraksi dengan target anak anak kecil di pinggir jalan yang sedang megang ponsel atau barang berharga. Biasa melakukan di daerah depok dan juga di Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Menurut keterangan Yusri, pada 2019 pelaku mengakui sudah melakukan hal serupa sebanyak 10 kali, serta pada 2020 keduanya sudah beraksi sebanyak 3 kali namun sekali mengalami kegagalan.

Sedangkan, terakhir pada aksinya di 2021, keduanya berhasil diamankan pada 14 Februari dengan lokasi kejadian di Jalan Kebagusan 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tangkapan gambar CCTV pelaku jambret di Jalan Haji Sarmah, Gang Miun Panjul, nomor 129 RT 3 RW 7, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (12/2/2021).
Tangkapan gambar CCTV pelaku jambret di Jalan Haji Sarmah, Gang Miun Panjul, nomor 129 RT 3 RW 7, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (12/2/2021). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Hasil pengakuan awal saja di tahun 2020 dia melakukan 3 kali, tapi satu tidak berhasil pada saat itu dan dua berhasil, kemudian di 2019 mengaku sudah 10 kali. Ini masih kami dalami," ujar Yusri.

Yusri meminta kepada para orang tua untuk segera melapor ke pihak kepolisian, jika dalam kurun waktu tersebut kejadian serupa juga dialami oleh para anak.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk mendalami kasus dan pengakuan yang diberikan kedua pelaku.

"Kami masih mendalami terus dan mengharapkan laporan dari masyarakat yang anaknya pernah menjadi korban dirampas, karena pelaku ini spesialisasinya anak kecil," tukas Yusri.

Diketahui, HIS dan H ditangkap karena video aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Saat itu, keduanya tengah melancarkan aksi ke anak berusia 6 tahun yang sedang bermain di wilayah Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: 2 Jambret di Kebagusan yang Viral Itu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pelaku Jambret Bocah 6 Tahun di Kebagusan Ditangkap Polisi

Yusri mengatakan, modus dari kedua pelaku tersebut yakni, menanyakan alamat kepada korban sambil memperhatikan barang berharga yang digunakan korban.

"Dia menanyakan alamat kepada anak kecil sambil memantau apakah anak kecil ini memiliki barang berharga untuk bisa diambil," ucapnya.

Dari aksinya tersebut, pelaku menjambret kalung emas yang digunakan korban dengan cara kekerasan, lalu melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas