Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Pastikan Tetap akan Terjunkan Tim Relawan Bantu Korban Banjir Meski Dilarang Polisi

Polisi yang melihat logo FPI di perahu karet yang digunakan relawan langsung membubarkan dan meminta mereka tak memberikan bantuan ke masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Munarman Pastikan Tetap akan Terjunkan Tim Relawan Bantu Korban Banjir Meski Dilarang Polisi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Banjir yang merendam pemukiman warga di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, mulai berangsur surut pada Minggu (21/2/2021) pagi. 

Seharusnya, kata Munarman, organisasi FPI baru tak dilarang memberikan bantuan ke masyarakat korban banjir.

Sebab, organisasi yang dilarang pemerintah adalah FPI lama yang sudah dibubarkan pada akhir tahun 2020.

Munarman juga mengatakan, kerja kemanusiaan semestinya tidak boleh diganggu.

Apalagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.

Meski dibubarkan polisi, ia mengatakan akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat.

"Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.

Sementara itu Kapolsek Makasar Jakarta Timur, Komisaris Saiful Anwar mengatakan, pihaknya tidak melarang tim relawan dari FPI memberikan bantuan kepada korban banjir.

Berita Rekomendasi

Syaratnya, para relawan tidak mengenakan atribut organisasi tersebut.

"Kami sampaikan ke mereka, boleh kasih bantuan, tapi tidak bawa atribut FPI karena sudah dilarang," kata Kompol Saiful saat, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Mengecek Titik Banjir di Bekasi

Baca juga: Banjir di Sejumlah Wilayah, Wakil Ketua Fraksi PKS Minta PLN Lebih Siaga

Saiful menjelaskan, pembubaran itu didasarkan karena sekelompok tim relawan FPI itu menggunakan atribut yang dilarang oleh negara.

Ada sekitar 10 orang yang datang mengatasnamakan organisasi baru FPI itu.

"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Saiful.

Mengenai pembelaan bahwa bahwa tim relawan yang terjun ke lokasi banjir merupakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru bukan FPI lama, Saiful mengatakan keduanya sama saja.

Menurut dia selama masih menyandang nama FPI, pihaknya melarang adanya aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas