Pembubaran Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir Cipinang Melayu Versi Kapolres Jakarta Timur
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan bicara terkait pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan angkat bicara terkait pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi korban banjir warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, korban banjir luapan Kali Sunter pada Sabtu (20/2/2021) pagi.
Selain itu, pembubaran ini terjadi sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.
Baca juga: Tim Relawan FPI Dibubarkan Saat Ikut Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.
Lantaran relawan yang berjumlah sekira 10 orang mengenakan atribut serta perahu karet berlogo Front Pembela Islam (FPI) maka dibubarkan.
Pasalnya, setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang.
Terkait hal tersebut, Erwin akhirnya angkat bicara dan memastikan siapapun bisa membantu proses evakuasi selama tak menyalahi aturan.
Pihaknya bersama Kodim 0505 Jakarta Timur melakukan pembubaran imbas atribut hingga perahu karet yang digunakan terdapat logo FPI.
Baca juga: 7 Unit Mobil Pompa Penyedot Air Dioperasikan, Banjir di Cipinang Melayu Mulai Surut
"Sebenarnya kejadiannya yang viral di mana katanya FPI dilarang, sementara kami mengamankan sarana dan prasarana disaat gambar itu viral untuk diamankan. Kita ketahui sendiri dan bersama-sama bahwa SKB enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI. Kemudian ada maklumat Kapolri
Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020," ungkapnya di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).
"Kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita melakukan tindakan-tindakan untuk melarang memasang atribut, menggunakan atribut, tulisan-tulisan dan simbol-simbol. Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," lanjutnya.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan dan Banjir di Cipinang Melayu
Selain itu, ia juga mengklarifikasi perihal foto yang beredar di sejumlah media massa.
Di mana dalam foto tersebut terlihat aparat menaiki perahu karet berlogo FPI.
Erwin menuturkan ketika perahu karet diamankan tampak seolah petugas sedang melakukan pertolongan seperti foto yang saat ini beredar.
"Perahu karet dipakai aparat? Ya itu mungkin itu pada saat mengambil gambar. Tapi setelah itu kita amankan perahu karet tersebut. Sehingga dalam proses pengamanan itu terlihat bahwa ada pertolongan. Tapi setelah itu kita amankan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjelasan Kapolres Jakarta Timur Terkait Pembubaran Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir,