Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Melarang Atribut Organisasi Terlarang di Lokasi Bencana Dinilai Sudah Tepat

Memberikan bantuan sosial pada korban banjir sah-sah saja, jadi masalah saaat ada atribut dari organisasi yang aktivitasnya sudah dilarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keputusan Melarang Atribut Organisasi Terlarang di Lokasi Bencana Dinilai Sudah Tepat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
BANJIR JAKARTA - Sejumlah kendaraan terjebak banjir di Jalan Buncit Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak dini hari, membuat sejumlah jalanan di Ibukota terendam banjir. Salah satunya di Jalan Buncit Raya, akses jalan tersebut lumpuh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan polisi dan tentara melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat. 

Sebaiknya memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.

"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga dalam pernyataannya, Selasa(23/3/2021).

Memberikan bantuan sosial kepada para korban banjir kata Pandapotan boleh-boleh saja, namun yang disayangkan kata dia atribut dari organisasi yang aktivitasnya sudah dilarang kemudian muncul. 

"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir tidak apa-apa tapi ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang.

Baca juga: BNPB: Hujan Intensitas Tinggi Sebabkan Banjir di Kabupaten Kudus

Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan pemberian bantuan sosial tersebut karena mengenakan atribut organisasi yang sebenarnya aktivitasnya sudah dilarang.

"Seharusnya semua menaati hukum.

Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik.

Baca juga: Kurangi Risiko Banjir, TNI AU Kerahkan Pesawat CN-295 Untuk Modifikasi Cuaca di Jabodetabek

Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.

"Kita melihat Polri tidak melakukan pendekatan refresif.

Itu bagus agar situasi tetap kondusif.

Kita minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi Hasibuan.

Dia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.

"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," tuturnya. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas