Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tolak Terbitkan Laporan Polisi Terkait Kasus Kerumunan Presiden Jokowi di NTT

Bareskrim Polri menolak laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tolak Terbitkan Laporan Polisi Terkait Kasus Kerumunan Presiden Jokowi di NTT
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan polisi tersebut didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Namun usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Presiden Jokowi ke Sumba, NTT, meresmikan Lumbung Pangan, Selasa 23/2/2021). Tampak Paspampres kewalahan menghalau warga
Presiden Jokowi ke Sumba, NTT, meresmikan Lumbung Pangan, Selasa 23/2/2021). Tampak Paspampres kewalahan menghalau warga (INSTAGRAM)

Ia menerangkan laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kerumunan Presiden Jokowi di NTT Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.

"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

Kurnia mengungkapkan Polri juga mengaku menolak seandainya dianggap telah menolak pelapornya tersebut.

Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas