Jika Laporannya Ditolak Bareskrim, Gerakan Pemuda Islam Ancam Laporkan Jokowi ke DPR RI
Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengancam melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke Komisi III DPR RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengancam melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke Komisi III DPR RI.
Tindakan itu diambil jika Bareskrim Polri menolak laporannya hari ini.
Diketahui, kegiatan yang dimaksud merupakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jika Presiden tidak bisa diproses, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih jauh yang bersifat lebih politis dengan mengajukan ke Komisi III DPR RI atau ke bagian lebih tinggi lainnya. Jadi saya rasa kita tunggu hasilnya. KIta laporkan apapun hasilnya kita sampaikan ke teman-teman," kata Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik GPI, Eko Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
GPI, kata Eko, juga mengaku keberatan terkait pembelaan pihak istana yang menyatakan bahwa kerumunan Jokowi di NTT merupakan spontanitas.
Dia menilai pernyataan itu akan berdampak dengan kasus kerumunan lainnya.
"Jadi ketika istana mengatakan itu spontanitas ada kerumunan. Maka kerumunan lain itu juga dianggap spontanitas," ungkap dia.
Di sisi lain, Eko mengkritisi pernyataan presiden Jokowi yang menyatakan seluruh pejabat negara tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Yang terjadi justru sebaliknya, eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak memberikan contoh yang baik.
"Apakah negara ini masih berlandaskan hukum atau hanya yang dikatakan presiden? ketika presiden mengeluarkan pernyataan itu bersifat statement tetap. Itu harus dilakukan tanpa boleh dilanggar dan bahkan pak Mahfud MD juga sudah mengatakan semuanya harus mentaati protokol kesehatan," terang dia.
Baca juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT ke Bareskrim Polri
Lebih lanjut, kata Eko, anggapan kerumunan itu spontanitas juga tidak tepat. Sebab, kerumunan itu sejatinya bisa dibubarkan sebelum presiden Jokowi melintas ke tempat tersebut.
"Kalau memang pembiaran hanya bentuk antusiasme dan spontanitas, maka masyarakat yang ada di sana tidak harus menunggu dari pagi. Dan tidak ada souvernir yang harus dibagikan. Kalau seperti itu maka negara ini diganti saja tidak berlandaskan hukum tetapi berdasarkan sesuka hati omongan presiden," pungkas dia.
Hingga berita ini diturunkan, GPI masih tengah berada di gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi.
Tak hanya presiden Jokowi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat juga turut akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.