Kasus RM Kafe, DPRD Sebut Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI
Lukmanul Hakim mengatakan peristiwa di RM Kafe merupakan cermin dari lemahnya pengawasan kebijakan di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kafe maupun temat hiburan malam (THM) diduga menyiasati ketentuan batasan jam operasional usaha di masa PSBB DKI Jakarta.
Dugaan itu terbukti pada peristiwa penembakan yang dilakukan oknum polisi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB.
RM Kafe masih buka sampai dini hari.
Padahal batasan jam operasi tempat usaha seperti kafe, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: 18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi Karena Langgar Jam Operasional
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Karaoke di Jakbar Disegel, Puluhan Pengunjung Dikenakan Denda
Anggota Fraksi PAN DRRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan peristiwa pada Kamis lalu itu merupakan cermin dari lemahnya pengawasan kebijakan di ibu kota, sehingga perilaku akal - akalan seperti RM Kafe tetap berulang.
"Perizinan usaha di Jakarta itu lemah pengawasannya. Itu (RM Cafe-red) kan tempat hiburan malam, kemudian berubah izinnya jadi tempat makan atau restoran. Tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, buka nya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," kata Hakim dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Atas hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI ini mendesak Pemprov memperketat pengawasan operasional tempat usaha sebagaimana aturan yang berlaku.
Pemprov diminta tak segan melanggar tempat usaha yang langgar perizinan.
Ia berharap Pemprov DKI tak menunggu sampai kasusnya ramai baru dilakukan penindakan.
"Yang begini kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," tegas dia.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak informasi bahwa tempat usaha seperti kafe kerap menyiasati ketentuan batas jam operasional di masa PPKM Mikro.
Kata Riza, banyak kafe patuh tutup sesuai jam yang ditentukan pukul 21.00 WIB.
Namun kepatuhan mereka diketahui hanya demi menghindari razia yang dilakukan Satpol PP. Banyak dilaporkan kafe - kafe kembali buka pada pukul 23.00 WIB atau setelah giat razia berakhir.
"Memang kami dapat informasi ada tempat - tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu ketika razia - razia. Nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Wagub DKI Terima Laporan Banyak Kafe Siasati Batasan Jam Operasi di Masa PPKM Mikro
Riza menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan sikap lebih berat kepada pelaku usaha yang menyiasati aturan dan aparat di lapangan.
Sebab menurutnya pelaku usaha yang membandel semacam itu sejak awal sudah punya niat tidak baik. Sehingga ganjaran hukum yang akan diberikan juga akan lebih berat dari biasanya.
"Kafe yang mencoba menyiasati, yang nakal - nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, nggak biasa - biasa lagi," tegas Riza.