Bos Perusahaan Permodalan di Jakarta Lecehkan Karyawati, Korban 4 Orang dan Bawa Keris Saat Beraksi
Sehari setelah dilaporkan kedua korbannya, JH dibekuk polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.
"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.
2. Beraksi dalam pengaruh miras
Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.
Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga, Ngaku Ditunjukkan Video Pemerkosaan Pelaku pada Anak Kandungnya
"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.
Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.
"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.
3. Korban tak terhitung jadi korban
Korban EFS mengaku sudah tak terhitung berapa kali menjadi objek pelampiasan nafsu bejat JH.
Beberapa bulan lalu, di dalam ruang komputer saat sepi, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.
Ruangan tersebut hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses dan salah satunya JH.
Setelah terkunci dari dalam, orang dari luar tak bisa membuka pintu tersebut.
Baca juga: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Terkait Pencabutan Ketentuan Investasi Miras
"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," sambung EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).