Bos Perusahaan Permodalan di Jakarta Lecehkan Karyawati, Korban 4 Orang dan Bawa Keris Saat Beraksi
Sehari setelah dilaporkan kedua korbannya, JH dibekuk polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
![Bos Perusahaan Permodalan di Jakarta Lecehkan Karyawati, Korban 4 Orang dan Bawa Keris Saat Beraksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lecehkan-anak-buah1234.jpg)
Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul.
"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut," ucap Nasriadi lalu menambahkan, "Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali."
6. Suka Kantongi Keris
Pada akhirnya, korban EFS dan DF tak bisa berbuat banyak dan pasrah karena JH membawa keris di kantung belakangnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi.
Mereka takut atasannya berbuat lebih nekat, dengan menghujamkan kerisnya apabila kemauannya ditolak.
"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.
7. Melakukan aksi di bawah ancaman
Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.
Namun, DF dan terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.
"Dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.
8. Bukan owner perusahaan permodalan
Terungkap, JH bukanlah pemilik perusahaan permodalan tempat 4 wanita korbannya bekerja.
Rupanya, perusahaan permodalan yang dikelola JH di kawasan Ancol, Pademangan, ini milik kakak kandungnya.
![Tersangka JH pelaku pelecehan 4 karyawannya](https://cdn-2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/jh-47-bos-yang-melakukan-pelecehan-seksual-terhadap-dua-karyawatinya.jpg)
Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.
Kepercayaan yang diberikan sang kakak, ternyata disalahgunakan oleh JH.
Dari kedua korban yang melapor, polisi menerima barang bukti video berisi detik-detik pelaku melakukan pelecehan.
Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengakuan 4 Wanita Sekretaris Pribadi Orang Suci Wakil Dewa: Pakaian Dilucuti di Ruang Kerja