Fakta dan Kronologi Penculikan Direktur Perusahaan di Jakarta, Diancam Pistol hingga Dianiaya
Direktur perusahaan di bidang supplier, BH (50), diculik dan disekap oleh empat orang.
Editor: Hasanudin Aco
Polisi masih memburu lima orang lain yang terlibat kasus ini.
Sementara para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.