Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Apresiasi Polri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan Enam Laskar FPI

Kepolisian RI sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di Km 50 Jakarta-Cikampek, yang menewaskan enam laskar FPI dari penyelidikan ke penyi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW Apresiasi Polri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan Enam Laskar FPI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan apresiasinya pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus.

Apresiasi tersebut dilayangkan IPW karena Kepolisian RI sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di Km 50 Jakarta-Cikampek, yang menewaskan enam laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan.

Lebih lanjut, dirinya mendesak agar para pihak yang menangani kasus penembakan untuk membuka akses komunikasi smartphone para petugas di lapangan yang diduga menembak keenam laskar FPI itu.

Tujuannya kata Neta agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat jenderal. 

"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tsb? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," kata Neta dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2021).

Lebih lanjut kata Neta, hal ini juga sangat mustahil jika anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri, padahal penguntitan itu adalah bentuk perintah dari petingginya.

BERITA TERKAIT

Selama ini kata dia akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Tim Front Pembela Islam (FPI) padahal disana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.

Baca juga: Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI

"Sebelum dihilangkan pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan," ungkapnya.

Dinaikkannya status penanganan kasus tersebut kata pihaknya adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. 

Sehingga dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar FPI yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas