Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan
Pencabulan anak panti asuhan diduga dilakukan oleh Lukas Lucky Ngalngola atau biasa dikenal 'Bruder Angelo'.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kendala penyidik dalam menyelesaikan kasus dugaan pencabulan anak panti asuhan yang dilakukan oleh Lukas Lucky Ngalngola atau biasa dikenal 'Bruder Angelo'.
Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok menyatakan ada dua kendala yang dialami penyidik sehingga kasus ini menguap hampir 2 tahun. Khususnya untuk mengungkap rangkaian cerita dari korban dan terlapor agar berkesesuaian.
Polri, kata Tulus, telah memeriksa dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian pencabulan. Lokasi pertama yang diperiksa adalah tempat cukur rambut saat Bruder Angelo mengantarkan sejumlah anak panti asuhan.
Baca juga: Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo
Dalam penyelidikan itu, Polri tidak menemukan adanya tukang potong rambut yang bisa mengkonfimasi ada sejumlah anak panti asuhan yang beraktivitas potong rambut di tempat tersebut.
"Tapi fakta dari kita hasil penyelidikan bahwa tukang potong rambut sudah berganti atau applause. Jadi untuk saat ini kita belum dapat menemukan siapa yang bisa diberikan keterangan kalau di bulan Juni 2019 itu ada kejadian potong rambut dengan memakai angkot anak asuh," kata Tulus dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Hal yang sama juga dialami saat penyidik mendatangi lokasi pecel ayam. Tempat ini menjadi lokasi kedua Bruder Angelo diduga mencabuli anak asuhnya di sebuah kamar mandi.
Ketika penyidik mendatangi TKP, kata Tulus, lokasi pecel ayam itu telah rata dengan tanah karena digusur. Alhasil, pembuktian adanya pencabulan di lokasi itu sulit untuk diselidiki.
"Kendala kedua adalah ketika pengecekan di pecel ayam, itu tempat sudah rata dan digusur, sudah tidak ada. setelah kita telusuri dimana pecel ayam pada saat bulan Juli itu ada ternyata sudah pindah ternyata tidak jauh dari situ. Tapi orangnya sudah beda karena para pekerja pecel ayam itu tidak menetap," jelas dia.
"Ini kendala saat itu bahwa untuk memastikan bahwa memang benar ada kegiatan anak yang memakan pecel ayam dan ada seseorang yang pergi pecel ayam," lanjut dia.
Dijelaskan Tulus, masalah inilah yang menjadi salah satu kendala ketika Polri melengkapi berkas perkara setelah penetapan tersangka Bruder Angelo sebagai tersangka.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta adanya kronologi jelas perbuatan pelaku secara rinci saat tengah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak panti asuhan.
"Dari perkara 2019 itu semua sudah kita lakukan maksimal ternyata kendalanya adalah ketika berkas kita berangkat kan Kejaksaan P18 dan P19 diturunkan sama jaksa dengan petunjuk adalah periksa ulang korban terkait masalah perbuatan pelaku dengan cara seperti apa situasi seperti apa penerangannya bagaimana," kata dia.