Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah resmi menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). 

"Apabila ada hasil hukum yang memang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," terang Buceu.

Izin dari Pusat

Usut punya usut, hotel milik artis Cynthiara Alona itu diketahui berizin hanya untuk kontrakan.

Hal itu terlihat dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Wali Kota Tangerang Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.

"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata Arief tempo hari.

"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat."

Berita Rekomendasi

"Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.

Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.

"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.  Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas