Polda Metro Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Sintetis Hasil Produksi Rumahan
Dalam proses pengedarannya sendiri kata Yusri, para pelaku memasarkannya melalui media sosial yang dikhususkan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit 1 Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan tujuh orang pelaku jaringan lintas provinsi yang memproduksi narkoba baru yakni jenis tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, produksi barang haram tersebut dilakukan dalam skema home industry atau produksi rumahan.
Dalam proses pengedarannya sendiri kata Yusri, para pelaku memasarkannya melalui media sosial yang dikhususkan.
"Para pelaku membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial ," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Narkoba Jenis MDMA dari Prancis Diselundupkan ke Jepang Lewat Peralatan Olahraga
Yusri membeberkan ketujuh pelaku yang di amankan, yakni di antaranya inisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
Ketujuh pelaku tersebut kata Yusri diamankan di TKP berbeda yakni Jakarta, Bandung, dan Bekasi.
Seluruh pelaku itu juga kata Yusri memiliki peran masing-masing, seperti pemilik akun jual-beli, pembeli tembakau sintetis hingga peracik.
Dari ketujuh tersebut lanjut Yusri, masih terdapat satu tersangka lain berinisial V yang tengah menjalani masa tahanan di Jakarta.
Tersangka V ini sendiri merupakan orang yang mengendalikan beberapa tersangka dalam kasus ini.
"Bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V peralatan hingga tempat, EM kerjanya meracik untuk pembuatan tembakau sintetis. Nanti kalau jadi ada yang mengambil untuk dilakukan penjualan," tutur Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, jenis narkoba baru yang memiliki efek seperti tembakau gorilla ini belum terdaftar di peraturan Kementerian Kesehatan tentang narkotika.
Oleh karenanya, setelah adanya pengungkapan penangkapan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes untuk terdaftar dalam peraturan.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkes untuk bisa masuk di peraturan, dampak sama seperti tembakau gorilla," tukasnya.
Dari berbagai TKP, polisi mengamankan sejumlah bahan baku dan peralatan produksi, seperti plastik klip, tembakau sintesis jadi, cairan methanol, buku ATM, hingga alat timbang sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.