Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Rizieq Shihab Menolak Saat Hendak Dites Antigen oleh Aparat di PN Jakarta Timur

Beberapa dari mereka terlihat bertahan di taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Massa Rizieq Shihab Menolak Saat Hendak Dites Antigen oleh Aparat di PN Jakarta Timur
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab lari kocar-kacir saat dibubarkan dari taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Selasa (23/3/2021) secara virtual.

Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini.

Yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Skema pengamanan yang sama dengan sidang sebelumnya pun masih diterapkan guna mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur.

Baca juga: Rizieq Shihab Janji Keluarkan Imbauan untuk Simpatisan jika Sidang Digelar Secara Langsung

Terus diimbau untuk kembali ke rumah, ratusan massa simpatisan Rizieq Shihab kembali memilih tetap bertahan.

Berita Rekomendasi

Beberapa dari mereka terlihat bertahan di taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Imbas kerumanan yang ditimbulkan, melalui mobil komando, aparat kepolisian terus meminta massa meninggalkan taman.

Bila memaksa bertahan, jajaran Polrestro Jakarta Timur akan melakukan tindakan tergas dengan melakukan swab test antigen kepada simpatisan Rizieq Shihab.

 Simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi adu mulut dan saling dorong dengan jajaran kepolisian termasuk dengan Polwan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)
Simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi adu mulut dan saling dorong dengan jajaran kepolisian termasuk dengan Polwan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA) ()

Sempat mengeyel, sejumlah personel kepolisian berlari menuju taman dan hal ini membuat massa simpatisan yang didominasi oleh emak-emak lari kocar-kacir.

Hingga berita diterbitkan, sejumlah massa masih tetap bertahan dan berdiam di sepanjang trotoar samping PN Jakarta Timur.

Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna

Mobil komando milik kepolisian sempat putar lantunan Asmaul Husna usai Polisi Wanita (Polwan) dan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini secara virtual.

Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, sejumlah simpatisan yang hadir coba memaksa masuk dan menerobos barisan barikade yang disiapkan pihak kepolisian.

Hal ini akhirnya menyebabkan aksi adu mulut dan saling dorong antar Polwan dan simpatisan yang didominasi oleh emak-emak.

Guna mencairkan suasana tersebut, mobil komando sempat memutar Asmaul Husna.

Selama lantunan Asmaul Husna berkumandang, pihak kepolisian turut mengajak simpatisan dan awak media untuk mematuhi protokol kesehatan guna kesehatan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, tak henti-hentinya petugas kepolisian mengimbau para simpatisan agar tak berkerumun.

Puluhan simpatisan yang hadir turut diminta untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui streaming Youtube yang disiarkan.

Simpatisan Saling Dorong

Polisi Wanita (Polwan) dan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini secara virtual.

Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sayangnya, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.

Sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab, simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.

Diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.

Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.

Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.

"Gua bukan binatang, gua manusia, gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan gua," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.

"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.

Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lari Kocar-Kacir saat Dibubarkan Aparat di PN Jakarta Timur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas