Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq

Para simpatisan itu hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq dan memaksa untuk masuk ke ruang sidang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Melalui pengeras suara juga, pihak kepolisian meminta para simpatisan yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan dari rumah saja, karena seluruh jalannya sidang disiarkan secara live streaming di YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Polisi siapkan 1.400 Personel

Untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (23/3/2021) pihak keamanan dari kepolisian menurunkan sebanyak 1.400 personel gabungan.

"Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Kendati demikian kata Yusri keseluruhan personel keamanan itu tidak diturunkan bersamaan.

Nantinya, akan ada beberapa personel lainnya yang standby untuk melakukan backup jika diperlukan.

"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," tukas Yusri.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.

"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut, Alex juga menyebut kehadiran dari tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadirannya dalam ruang sidang.

Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas