PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq
Para simpatisan itu hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq dan memaksa untuk masuk ke ruang sidang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memastikan, tetap melayani jalannya proses peradilan masyarakat, meski di depan gedung PN dipadati oleh simpatisan Muhammad Rizieq Shihab yang berupaya masuk ke persidangan.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan setiap saat sidang Rizieq Shihab digelar, pihak pengadilan membagi tugas para karyawan untuk melayani persidangan lain.
"Pelayanan (sidang) lain tetap kami buka. Makanya ada petugas lain di depan (gerbang PN Jaktim)," kata Alex kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Keinginan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan, Pengacara Jamin Tak Akan Ada Kerumuman
Lebih lanjut kata Alex, nantinya para masyarakat yang akan menjalani sidang di PN Jaktim, diminta menunggu di depan gerbang untuk keperluan pendataan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terjadi antrean orang di depan pintu gerbang PN Jaktim yang bertujuan untuk menyerahkan berkas persidangan.
Antrean tersebut didominasi oleh peserta sidang yang mayoritas berprofesi sebagai kuasa hukum atau pengacara.
Mereka diarahkan oleh pihak pengadilan untuk menyerahkan berkas hanya dari depan gerbang dan menunggu beberapa saat untuk dipanggil masuk ke ruang persidangan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan simpatisan ibu-ibu yang hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlibat saling dorong dengan para polisi wanita (polwan) di depan gedung pengadilan.
Para simpatisan itu hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq dan memaksa untuk masuk ke ruang sidang.
Saat terlibat saling dorong, para simpatisan tersebut teriak histeris memaksa untuk masuk ke dalam area pengadilan.
Namun, guna menghindari adanya kerumunan, para polwan meminta para simpatisan untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun.
Dalam imbauannya melalui pengeras suara, pihak kepolisian meminta para masyarakat termasuk awak media yang hadir di pengadilan untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
Polisi juga mengimbau para simpatisan untuk senantiasa mengingat kondisi keluarga di rumah, serta menyampaikan betapa bahayanya jika terpapar Covid-19.
Melalui pengeras suara juga, pihak kepolisian meminta para simpatisan yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan dari rumah saja, karena seluruh jalannya sidang disiarkan secara live streaming di YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Polisi siapkan 1.400 Personel
Untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (23/3/2021) pihak keamanan dari kepolisian menurunkan sebanyak 1.400 personel gabungan.
"Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Kendati demikian kata Yusri keseluruhan personel keamanan itu tidak diturunkan bersamaan.
Nantinya, akan ada beberapa personel lainnya yang standby untuk melakukan backup jika diperlukan.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," tukas Yusri.
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.
"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut, Alex juga menyebut kehadiran dari tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadirannya dalam ruang sidang.
Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.