Polisi Siagakan Personel Gabungan Jelang Sidang Offline Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Jelang sidang offline, puluhan personel gabungan hingga mobil barracuda sudah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Jumat (26/3/2021).
Rencananya, dalam sidang kali ini, Habib Rizieq akan datang ke persidangan sesuai keputusan majelis hakim, yakni secara offline alias tatap muka.
Jelang sidang offline, puluhan personel gabungan hingga mobil barracuda sudah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: KY Akan Pantau dan Awasi Persidangan Tatap Muka Rizieq Shihab Hari ini
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.
Terkait hal tersebut, pengamanan di depan PN Jakarta Timur sudah terlihat sedari pagi hari.
Kawat berduri dan ribuan personel gabungan dari unsur Polri, TNI hingga Satpol PP telah bersiaga.
Selain itu, terlihat juga mobil barracuda dan mobil water canon yang berada di sepanjang depan PN Jakarta Timur.
Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Rizieq Shihab belum terlihat tiba di lokasi.
Namun untuk kuasa hukumnya, seperti Alamsyah telah tiba di lokasi.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.
Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.