Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Tidak Satu Huruf atau Kata-kata Dalam Dakwaan Bertuliskan Fitnah kepada Rizieq Shihab

Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU: Tidak Satu Huruf atau Kata-kata Dalam Dakwaan Bertuliskan Fitnah kepada Rizieq Shihab
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Bahkan terjadi adu mulut antara polisi dan pihak tim hukum Rizieq. 

Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku. Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif  dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia

“Keberatan terdakwa  tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW  yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi  Rizieq Shihab secara bergantian.

Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan dii saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegkkan  atasnya nhukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.

 “Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap  berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.

Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.  

Berita Rekomendasi

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas