Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar
Bagi dua pencuri ini, rumah kosong yang sedang dijual menjadi sasaran empuk untuk dijarah isinya.
Editor: Hendra Gunawan
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat merilis perampokan di Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).
"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.
Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.
(Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar
Berita Rekomendasi