Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Penjual Tiket Bus: Kami Juga Butuh Makan
Kekhawatiran dirinya bertambah jika pemerintah memutuskan untuk kembali melarang adanya mudik lebaran tahun ini.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia jasa transportasi darat dalam hal ini PO Bus turut merespon terkait adanya penundaan kembali kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini yang dikarenakan masih merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Alendra (30) seorang penjual tiket PO Bus Kramat Djati rute Jakarta-Palembang mengeluhkan adanya keputusan tersebut karena dinilai bisa merugikan.
"Kalau bisa, jangan lah jangan ditutup, soalnya kita butuh makan juga, kalau ditutup susah kita mau makan," kata Alendra saat ditemui Tribunnews.com, di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021
Lebih lanjut dia mengatakan, selama pandemi Covid-19 penghasilannya anjlok jauh, dikarenakan jumlah penumpang menurun hingga 60 persen.
Bahkan katanya, untuk dapat bertahan hidup bersama keluarga, pria asal Palembang itu harus rela menjual barang pribadi di rumahnya.
Kekhawatiran dirinya bertambah jika pemerintah memutuskan untuk kembali melarang adanya mudik lebaran tahun ini.
"Tahun kemarin itu, dua bulanan saya di rumah, bus gak ada yang operasi, habis (barang) dijual semua, kulkas, TV, buat makan," tuturnya menambahkan.
Saat ini Alendra mengatakan, dia hanya pasrah dengan apa yang ditentukan oleh pemerintah nantinya.
Bahkan, pihak PO Kramat Djati sampai harus menahan sementara penerimaan pesanan tiket bus untuk Idul Fitri nanti.
Padahal katanya sudah ada beberapa calon penumpang yang ingin melakukan pemesanan tiket dengan rute Jakarta-Palembang untuk periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Karena ada info mau ditutup, tadi ada yang mau pesan tiga hari lebaran, tapi gak berani nerima, takutnya benar tutup malah kecewa nanti (penumpangnya), jadi kami tergantung pemerintah semua," katanya menambahkan.
Kendati demikian kata Alendra, pihaknya dalam hal ini PO Kramat Djati akan senantiasa menaati segala peraturan yang sudah dijadikan kebijakan oleh pemerintah nantinya.
Karena menurutnya, apabila kebijakan itu dilanggar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
"Harus ikut aturan kita juga, kalau enggak (patuh) ya disanksi kan," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Permenhub 13/2021 bertujuan mengendalikan operasional seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.
Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.