Sanksi Khusus Menanti Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik
Sanksi khusus menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Diketahui, larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kepada warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diputarbalikkan oleh jajarannya.
"Sanksinya akan kita putar balikkan," ujar Sambodo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Polri: Kami Tindak Tegas Pemudik yang Lewat Jalur Tikus
Baca juga: Dibalik Pergantian Nama Jalan Tol Layang Japek Jadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Sementara itu, sanksi khusus menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo mengatakan warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Dimana para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.