Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Pakai Jasa Penyelundup untuk Mudik
Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Pasalnya, mulai tanggal tersebut warga dari Ibu Kota dan daerah penyangga lain dilarang pulang ke kampung halamannya.
"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang
Masyarakat, menurutnya harus memahami betul, terlebih orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gela.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei.
Penindakan yang dilakukan berbeda-beda. Semua, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.
Larangan Mudik lebaran 2021, Kemenhub Siap Awasi Travel Gelap, Bakal Kena Sanksi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.
Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.
Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang
"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Sebelumnya Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah mengawasi dengan ketat terkait angkutan plat hitam yang secara tidak resmi mengangkut penumpang untuk ke luar wilayah seperti travel.
Menurut Lesani, adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi.
"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Maka dari, lanjut Lesani, pemerintah harus mengawasi dengan ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada Mei mendatang.
Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Sambodo menyebut, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.
"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas."
Baca juga: Polri Pastikan Warga Bakal Kesulitan Masuk Wilayah Jateng di Tengah Pelarangan Mudik
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Sambodo juga menyampaikan, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik akan tetap berjalan seperti biasa.
Selain keperluan itu, Sambodo mengingatkan, aparat kepolisian dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.
"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Aturan Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Adapun, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, dalam aturan tersebut, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 ini yaitu:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.
Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Berikut daftar kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,
- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat.
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pemudik Nakal akan Diputarbalikan Berlaku
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.
Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra/Vincentius Jyestha Candraditya)