Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK di Ciputat Ditikam Pelanggan Karena Rewel Minta Uang Jasa Rp 300 Ribu

Kejadiannya di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSK di Ciputat Ditikam Pelanggan Karena Rewel Minta Uang Jasa Rp 300 Ribu
Tribunnews
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Nasib nahas dialami M (27), seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang ditusuk 14 kali oleh pelanggannya sendiri, Djodi Cahyadi (28).

Kejadiannya di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi.

Usai berkencan semalaman, M menagih kesepakatan tarif seperti yang disepakati di awal yakni Rp 300 ribu.

Djodi hanya membayar setengahnya karena tidak punya cukup uang namun nafsu membuncah.

Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021).
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Keributan pun terjadi di kamar apartemen yang tidak seberapa luas itu.

Djodi yang sudah menyiapkan pisau untuk berjaga-jagapun menggunakannya untuk menusuk M.

Berita Rekomendasi

"Pelaku satu orang. Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah berhubungan tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Bukan sekali, M ditusuk 14 kali di beberapa bagian hingga membuatnya kritis.

Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Baca juga: Fakta-fakta PSK Nekat Mangkal di Malam Ramadan, Masih 21 Tahun, Terpaksa karena Himpitan Ekonomi

Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"14 luka tusuk menggunakan senjata tajam dan tujuh jam kemudian dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PSK Online Ditusuk 14 Kali Hingga Kritis Usai Kencan: Pelaku Hanya Mampu Bayar Setengah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas