Lakukan Tindak Kejahatan, TNI Gadungan Ini Langsung Diringkus Polisi
Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, perkenalan antara pelaku dengan korban terjadi sejak Januari 2021 melalui medsos.
Editor: Malvyandie Haryadi
Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo.
Dilokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.
Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.
Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban.
Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.
“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.
“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Perkosa dan Tipu Wanita, TNI Gadungan Ini Langsung Diciduk Polisi