Kadinkes DKI: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Alami Peningkatan Usai Acara Rizieq di Petamburan
jumlah kasus masyarakat terpapar COVID-19 yang terjadi usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamb
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kami secara patuh panggil 4 orang tapi yang hadir (hanya) 2 orang yang mulia," kata Jaksa kepada Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Kedua saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Diketahui, selain eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk perkara ini juga kelima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa.
Di mana untuk perkara tersebut teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI, terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.