Antisipasi Mudik Lebaran, Polisi Tilang dan Amankan 115 Mobil Trayek Gelap ke Berbagai Tujuan
Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan yang terbukti menawarkan jasa kepada penumpangnya untuk berpergian ke berbagai daerah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan berupa penilangan terhadap penyedia jasa transportasi tak berizin atau trayek gelap guna mengantisipasi kegiatan mudik Lebaran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 115 kendaraan yang terbukti menawarkan jasa kepada penumpangnya untuk berpergian ke berbagai daerah.
Adapun kata Sambodo, kegiatan patroli tersebut sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2021) kemarin.
"Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kamu telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Sambodo menuturkan dari 115 kendaraan tersebut perinciannya yakni kendaraan jenis minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit.
Saat ini kata Sambodo, seluruhnya telah dilakukan tindak penilangan, karena saat diamankan, sebagian besar dari mereka terbukti sedang membawa penumpang di dalamnya.
"Ketika ditangkap, ketika diamankan, beberapa travel gelap ini, hampir semuanya malah itu memang ada penumpangnya," ucap Sambodo.
Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.
Dalam praktiknya para penyedia jasa transportasi tak berizin itu memberikan harga yang lebih mahal kepada para penumpangnya, tergantung dari jarak tempuh dan tujuan.
Kata Sambodo, harga yang dipatok itu rata-rata lebih mahal Rp 100 ribu dari harga yang diberikan penyedia PO Bus.
"Sebagai contoh misalnya Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu. Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal," tuturnya.
Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.
"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.
Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Travel Gelap Saat Peniadaan Mudik: Tilang Hingga Mobil Ditahan
Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.