Halau Massa Buruh ke Istana, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat Dengan Kawat Duri
Pihak Kepolisian membentangkan kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU.
Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA).
Dalam UU Cipta Kerja diatur TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.
Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.
Baca juga: KSPI Minta Polisi Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa Saat Peringatan Hari Buruh
Sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
Keenam, terkait pengaturan PHK.
Dalam UU Cipta Kerja diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Ketujuh, terkait pengaturan pidana.
Dalam UU Cipta Kerja diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.
Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Baca juga: KSPI: UU Cipta Kerja Terbukti Tidak Berikan Kepastian Pendapatan, Buruh dan Mahasiswa Bergerak