Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Minta Polisi Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa Saat Peringatan Hari Buruh

Untuk aksi tingkat nasional, KSPI memusatkan di DKI Jakarta, tepatnya Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSPI Minta Polisi Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa Saat Peringatan Hari Buruh
Chaerul Umam
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta polisi tak melarang massa buruh yang hendak berunjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021) hari ini.

Pasalnya kata Said Iqbal, peserta buruh yang mengikuti aksi dipastikan melakukan rapid antigen, mengenakan masker dan taat pada penjagaan jarak satu sama lain.

"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Adapun kata Said Iqbal, aksi unjuk rasa hari ini akan melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik. Aksi digelar serentak.

Baca juga: Peringati May Day, Buruh dan Mahasiswa akan Gelar Unjuk Rasa di Istana dan Gedung MK

Sementara untuk aksi tingkat nasional, KSPI memusatkan di DKI Jakarta, tepatnya Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini. Pertama, mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh meminta para hakim MK dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh. Sementara isu kedua yang dituntut yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas