Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Pantauan Tribunnews.com, massa buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F- SEDAR) pun turun turun menggelar aksi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Massa buruh turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja.

Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas