Pemprov DKI Gandeng Kejati dan BPK Selisik Dugaan Kecurangan Pengadaan Air Bersih Ibu Kota
Riza memastikan rekomendasi KPK akan diperhatikan sebelum keputusan perpanjangan kontrak atau tidak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pengadaan air bersih antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov DKI bakal melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelisik dugaan tersebut.
"Kami akan mengecek kembali di internal nanti melibatkan Kejati biasanya melibatkan BPK," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Usai mendapati hasilnya, Pemprov DKI akan menindaklanjuti dengan keputusan terkait nasib kontrak kerja sama pengadaan air bersih itu.
Riza memastikan rekomendasi KPK akan diperhatikan sebelum keputusan perpanjangan kontrak atau tidak.
"Apakah perpanjangan (kontrak kerja sama) dimungkinkan atau tidak. Dan tentu kami memperhatikan rekomendasi dari KPK," jelas dia.
"Kalau KPK itu kan komisi pemberantasan korupsi ya. Kalau nanti dirasa oleh KPK ada potensi korupsi tentu KPK punya hak untuk menyampaikan," tuturnya.
Baca juga: Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI
Diketahui KPK lewat fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta untuk mencegah potensi fraud.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.
"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," tegas Aminudin.
Diketahui bahwa sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas.
Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.
Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya
Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.