Koordinator Debt Collector yang Hadang Serda Nurhadi Minta Maaf dan Menyesal
Hendry mengaku menyesal atas perbuatannya dan anak buahnya yang terekam dan viral di media sosial tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, meminta maaf kepada Serda Nurhadi dan TNI Angkatan Darat atas tindakannya dan anak buahnya.
Hendry mengaku menyesal atas perbuatannya dan anak buahnya yang terekam dan viral di media sosial tersebut.
Hendry juga mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Hendry saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," kata Hendry.
Hendry mengaku baru pertama kali melakukan tindakan yang tidak patut tersebut selama pandemi covid-19.
Ia juga mengaku paham mengenai aturan dalam penagihan.
Namun demikian, kata dia, ia mengakui jika kejadian tersebut merupakan kelalaiannya dan rekan-rekannya.
Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Ia pun mengakui tindakannya tersebut keluar jalur.
"Kalau secara aturan, saya paham. Cuma mungkin kemarin karena, memang sudah kelalaian kita sendiri sampai terjadi kayak begitu. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," kata Hendry.
Atas perbuatannya Hendry dan 10 orang rekannya disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.