Polisi Ringkus 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI saat Antar Orang Sakit di Koja
Polisi dibantu Kodim 0502 Jakarta Utara tangkap 11 orang terkait kasus viral aksi mereka mengepung anggota TNI saat antar orang sakit di Koja.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus komplotan debt collector, yang jumlahnya 11 orang.
Sebelumnya aksi mereka vira saat mengepung anggota TNI dalam perjalanan mengantar orang sakit di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan proses penangkapan para debt collector itu melibatkan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja, serta bantuan dari Kodim 0502 Jakarta Utara.
"Telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," kata Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Viral Video Anggota TNI AD Dicegat Debt Collector, Kronologi hingga Respons Kodam Jaya
11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut, satu di antaranya lewat unggahan viral di media sosial.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara HEL," jelas Nasriadi.
Baca juga: Video Viral TNI Turunkan Tank untuk Penyekatan Mudik di Bekasi-Bogor, Kapendam Jaya Beri Penjelasan
Usai ditangkap, komplotan debt collector tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Diketahui, para debt collector tersebut mengepung mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Pencegatan tersebut terjadi di gerbang tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi mengendarai mobil jenis matic tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan tidak jadi masuk jalan tol, sehingga mobil tersebut dikepung oleh beberapa orang debt collector," jelas Nasriadi.
Usai dikepung, Nurhadi mengarahkan mobilnya ke Mapolres Metro Jakarta Utara sehingga para debt collector tersebut mengurungkan niat mereka menarik kendaraan yang belum lunas cicilan itu.