UPDATE Anggota TNI Dicegat Debt Collector: 11 Pelaku Ditangkap, Kodam Jaya Periksa Serda Nurhadi
Berikut update dari kasus anggota TNI dicegat oleh sejumlah debt collector, polisi tangkap 11 pelaku.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebelumnya, Kapendam Herwin membeberkan kronologi anggotanya dicegat oleh debt collector.
Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan informasi dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Baca juga: Dianiaya Debt Collector, Pemilik Motor di Cianjur Terluka di Kepala, Korban Sebut Motor Sudah Lunas
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra (Istimewa)
Lantaran dikerumuni oleh debt colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Baca juga: Begal Bermodus Debt Collector di Jakarta Bikin Resah, Beraksi di Siang Hari, Ini 3 Kasus yang Viral
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.