Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Pengiriman 7,5 Kg Ganja Dicampur Bumbu Dapur 

Dua pemuda di Bogor diringkus karena edarkan narkoba, barang haram itu dikirim dari Padang, modus pengirimannya dicampur dengan bumbu dapur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Pengiriman 7,5 Kg Ganja Dicampur Bumbu Dapur 
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Polres Bogor Ungkap Peredaran 7,5 Kg Ganja, Modus Pengiriman Dicampur dengan Bumbu Dapur. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap peredaran 7,5 Kg ganja.

Modus pengiriman dicampur bersama dengan bumbu dapur.

Dua pemuda inisial SK (21) dan MA (22) turut diamankan petugas. 

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana, mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,5 kilogram ganja," kata Eka, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair

Dia menjelaskan kedua tersangka mendapat barang dari seorang bandar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di Padang, Sumatera Barat.

"Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya  dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus," papar Eka.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, para tersangka berusaha mengelabui polisi dengan mengalihkan alamat  pengiriman.

"Barang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindangbarang, Bogor Timur,  menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon

Dari pengakuan SK dan MA, pengedaran ganja-ganja tersebut menunggu arahan  dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat.

EX akan memberikan nomor handphone pembeli, kemudian para tersangka pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah diberikan.

Dalam transaksi pembelian tersebut, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke EX.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp 350.000 setiap kali mengantar ganja kepada pembeli.

Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 (2)  dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas