Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Pengiriman 7,5 Kg Ganja Dicampur Bumbu Dapur
Dua pemuda di Bogor diringkus karena edarkan narkoba, barang haram itu dikirim dari Padang, modus pengirimannya dicampur dengan bumbu dapur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap peredaran 7,5 Kg ganja.
Modus pengiriman dicampur bersama dengan bumbu dapur.
Dua pemuda inisial SK (21) dan MA (22) turut diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana, mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,5 kilogram ganja," kata Eka, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair
Dia menjelaskan kedua tersangka mendapat barang dari seorang bandar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di Padang, Sumatera Barat.
"Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus," papar Eka.
Sementara itu, para tersangka berusaha mengelabui polisi dengan mengalihkan alamat pengiriman.
"Barang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindangbarang, Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon
Dari pengakuan SK dan MA, pengedaran ganja-ganja tersebut menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat.
EX akan memberikan nomor handphone pembeli, kemudian para tersangka pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah diberikan.
Dalam transaksi pembelian tersebut, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke EX.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp 350.000 setiap kali mengantar ganja kepada pembeli.
Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.