Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan
Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh JPU, dia diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.
John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.
Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Polisi Amankan 310 Kg Narkoba Asal Iran, Dikendalikan dari Nigeria, Masuk Indonesia Via Jalur Laut
Seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.
Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.
"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh," terangnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei terlihat cukup tenang.
Usai tuntutan majelis hakim dibacakan, peserta sidang juga cukup tenang dan membubarkan diri.
JPU pun langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian.
Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ia didakwa Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun demikian, dalam proses persidangan, John menampik dakwaan JPU.
Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Alibinya, John Kei hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.
Ia menolak telah memerintahkan pembunuhan berencana atau penyerangan terhadap anak buah Nus Kei.
Tak Pernah Niat Bunuh Nus Kei
Terdakwa pembunuhan John Kei menampik telah berencana membunuh Nus Kei.
Alasannya karena Nus Kei adalah orang kepercayaannya saat ia ditahan di Nusakambangan.
Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.
"Saya enggak bales, karena dia itu anak buah saya, seorang yang paling saya percaya saat saya di Nusakambangan. Dia yang menggantikan adik saya Tito Refra saat dia meninggal," jelas John Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan kata John Kei, ia pernah berpesan kepada anak-anaknya agar tidak membalas perbuatan Nus Kei.
John Kei mengatakan bahwa Nus Kei dibawanya ke Jakarta dari Ambon sekira tahun 1997.
Saat itu Nus Kei, tinggal di rumah John Kei. Nus Kei juga dibelikan sepatu celana dan baju oleh John Kei.
Bahkan kata John Kei, Nus Kei sempat diberikan uang bulanan untuk menyewa kontrakan.
Dari lamanya sejarah dengan Nus Kei itulah John Kei mengaku sempat melakukan upaya mediasi berkali-kali dengan Nus Kei saat konflik utang Rp 1 miliar terjadi.
Namun saat itu upaya mediasi gagal, alasannya karena Nus Kei tidak mau datang ke rumah John Kei.
Nus Kei hanya berjanji akan membayar utang Rp 1 miliarnya dengan nominal uang Rp 2 Miliar.
Namun meski begitu, John Kei bersikeras bahwa ia tidak pernah berencana menyerang atau membunuh Nus Kei.
Bahkan sampai saat ini, ia meminta anak-anaknya untuk tidak dendam dengan Nus Kei.
"Saya bilang ke anak-anak saya. Sudah Kei Papa sayang kamu, ampuni saja mereka, mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, biarin saja mereka," bebernya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan,