Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Bekasi Tutup Sementara TPU untuk Ziarah Makam Mulai 12-16 Mei 2021

Pemkot Bekasi meniadakan ziarah makam sejak 12-16 Mei demi mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan pemakaman masih diperbolehkan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemkot Bekasi Tutup Sementara TPU untuk Ziarah Makam Mulai 12-16 Mei 2021
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (12/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi meniadakan ziarah makam yang biasanya dilakukan masyarakat menjelang maupun sesudah Idulfitri.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka tindak lanjut hasil rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur.

Terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan arahan sesusai protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Pastikan Tambah Personel Pasca Bobolnya Pos Penyekatan Kedungwaringin

Baca juga: Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Ied Berjamaah dengan Protokol Kesehatan Ketat 

Ada pun imbauan tidak melakukan kegiatan ziarah makam dilakukan sejak 12-16 Mei. 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi telah memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum (TPU).

Berita Rekomendasi

Sedangkan Satpol PP wilayah kecamatan diminta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Kegiatan yang diperbolehkan untuk tetap dilakukan di dalam TPU adalah proses pemakaman saja.

"Kami selaras mengambil kebijakan seperti Pemprov DKI untuk menganjurkan agar masyarakat tidak ziarah sementara waktu," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Bekasi Tutup TPU 12-16 Mei, Tak Ada Kegiatan Ziarah Kecuali Proses Pemakaman

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas