Pengurus Plt Golkar Kota Bekasi Gelar Rapat Persiapan Musda V
Rapat mengambil tempat di DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan agenda pembahasan persiapan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi .
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Partai Golkar Kota Bekasi menggelar rapat konsolidasi pengurus Plt DPD PG Kota Bekasi yang terdiri dari perwakilan elemen ormas Tri Karya dan perwakilan Fraksi Partai Golkar yang dipimpin oleh Plt Ketua dan Sekretaris DPD PG Kota Bekasi.
Rapat mengambil tempat di DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan agenda pembahasan persiapan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi .
Rapat itu menghasilkan pembentukan Kepanitiaan sesuai dengan juklak dari DPP Partai Golkar dengan memilih Heri Suko Martono sebagai Ketua SC dan M. Amin Fauzi sebagai Ketua OC.
Hasil rapat tersebut disikapi dengan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan PK dan PL Partai Golkar Kota Bekasi ke DPP dengan tuntutan menolak Kepanitian Musda V Partai Golkar Kota Bekasi dan meminta digantinya Plt DPD PG Kota Bekasi.
Baca juga: Legislator Golkar Sebut Proses Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi RI
Fungsionaris Plt DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Zahrudin mempertanyakan massa yang menolak Musda V Partai Golkar Kota Bekasi.
“Masa mau menolak panitia SC atau OC Musda saja harus ke DPP?” ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Menurut dia, jika ingin membangun opini sebaiknya menjelaskan kepada publik tujuan pendidikan politik yang benar.
“Partai Golkar itu punya Infrastruktur aturan organisaai yang sangat kuat. Jangan sampai karena manuver oknum kader yang tidak mengerti aturan organisasi, dikesani oleh masyarakat bahwa Partai Golkar tidak punya sistem organisasi yang kuat, ini bahaya," katanya.
Sementara itu, aksi kader Partai Golkar yang mengatasnamakan pengurus PK dan PL Partai Golkar Kota Bekasi, juga disoroti oleh Sekreraris DPK Kosgoro 57 Kota Bekasi, Iqbal Daut.
“Aksi di DPP Partai Golkar kemarin itu saya sinyalir adanya pelanggaran fatal. Karena masih melibatkan PLT PK yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Partai. Dan bila itu memang terbukti, jelas itu bentuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari DPP Partai Golkar bernomor ; SI,,-3/GOLJAR/VII/2020 tentang penyelengaraan Musda untuk Kota/kab se-Indonesia.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, bila ada DPD kota/kab yang tidak bisa menggelar Musda sampai batas waktu di akhir Agusus 2020, maka kepengurusannya diambil alih oleh DPD Provinsi.
Kondisi di tubuh DPD PG Kota Bekasi saat itu ketika akan menggelar Musda V pada tanggal 5 Agustus 2020, dibatalkan dan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh DPP Partai Golkar dengan surat bernomor : N.-294/GOLKAR/VIII/2020.
“Jadi memahaminya itu secara hierarkis tidak sepotong-potong yang mengakibatkan kesalahan memahami aturan organisasi. Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum, saya miris melihat kualitas kader Golkar memahami tata konstitusi partai. Bagaimana nasib partai bila diisi oleh kader-yang tidak memahami aturan,” ujarnya.