Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Pekan Ini

Terkait perkara tersebut, SF mengungkapkan kasus berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada 14 Agustus 2018 silam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Pekan Ini
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi keuangan yang dialami seorang perempuan bernama SF, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan SF ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni 2020 lalu itu menjerat Direktur PT BBC (Berjalan Bersama Cakrawala) Timothy Tandiokusuma sebagai terdakwa.

Dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar pada Kamis (3/6/2021) mendatang.

Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir

Terkait perkara tersebut, SF mengungkapkan kasus berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada 14 Agustus 2018 silam.

Pertemuan pun berujung dengan kesepakatan investasi.

BERITA REKOMENDASI

Mengingat terdakwa yang merupakan CEO Black Boulder Capital (BBC) itu diungkapkan SF menyampaikan beragam kesuksesan dalam mengelola dana investasi.

Kisah yang disampaikan oleh terdakwa diakui menarik perhatiannya.

Kontrak Perjanjian Investasi pertama pun dibuat pada bulan Desember 2018 lalu.

Dalam kontrak selama setahun itu, SF mengeluarkan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp13,2 miliar bulan April 2020.

Jumlah dana investasi tersebut diungkapkannya belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar Rp 7 miliar.


Namun kepercayaan yang diberikan berujung petaka.

Kewajiban terdakwa untuk membayar bunga investasi diungkapkannya terhenti pada bulan November tahun 2019 silam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas