Hasil Sidak Camat Cisarua ke Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Pengelola Akui Salah Hitung
Saat dikonfirmasi camat terkait viralnya harga mie seduh, pihak warung mengaku memang ada kekeliruan penghitungan pembayaran kepada satu pelanggannya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Kedai di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang viral karena mematok harga mie rebus pakai telur Rp 54 Ribu disidak Camat Cisarua Deni Humaedi.
Saat disidak pada Rabu (2/7/2021) kemarin, pihak warung bernama Kedai Rizqi Mulyana ini menerima kedatangannya camat dan jajaran dengan kooperatif.
Deni Humaedi mengatakan bahwa harga makanan dan minuman yang dijual kedai tersebut tak jauh berbeda dengan warung-warung di Puncak lainnya.
"Sama warung sebelah paling harga ada perbedaan Rp 3 ribu atau Rp 4 ribu," kata Deni Humaedi kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.
Baca juga: Turun Tangan Cek Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Camat Cisarua: Jangan Buat Wisatawan Kapok
Pantauan TribunnewsBogor.com, meski viral di media sosial Twitter, kondisi warung tersebut terap ramai didatangi pengunjung.
Saat dikonfirmasi camat terkait viralnya harga mie seduh, pihak warung mengaku memang ada kekeliruan penghitungan pembayaran kepada satu pelanggannya pada Selasa (1/7/2021) dini hari.
"Konsumen kan beda-beda, waktu itu mungkin dia merasa dibohongi. Apakah itu sengaja atau human eror ?. Tadi pengakuannya mungkin udah malem, bisa aja karena kurang tidur jadi kurang fokus," katanya.
Deni juga mengatakan bahwa seharusnya pelanggan juga sebelum pulang mengecek dahulu nota pembayaran demi mengantisipasi adanya kekeliruan.
Dia juga meminta pihak kedai memasang daftar harga di area warung agar jelas.
"Ini harus jadi pelajaran buat semuanya, pegawainya harus dibina berikan pelayanan yang baik. Kemudian harga, pelanggan silahkan dicek dulu, khawatir nanti pulang kecewa karena kekeliruan tapi terlanjur pulang ke rumah," katanya.
Terkait harga makanan dan minuman di warung-warung kawasan Puncak yang dinilai relatif mahal, kata dia, perlu ada kesepakatan bersama antar pedagang.
Seperti menentukan harga eceran tertinggi yang disepakati secara bersama.
"Misalnya yang dibolehkan di jalur ini Rp 15 ribu sampai Rp 18 ribu. Siapa yang lebih dari itu, secara hukum sosialnya akan dikomplain. Soalnya akan berpengaruh ketika di sini mahal, udah ke tempat lain, artinya pelanggan di sini juga akan berkurang," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Deni juga sempat bertanya ke beberapa wisatawan yang mampir ke warung kawasan Puncak Bogor.