Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Dr. Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara terkait perkara swab tes palsu Muhammad Rizieq Shihab di

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Dr. Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara terkait perkara swab tes palsu Muhammad Rizieq Shihab di rumah sakit yang dipimpinnya itu.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, jaksa menjatuhkan tuntutannya kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Andi Tatat diyakini jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas