Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan

60 orang warga Kampung Bahari Tanjung Priok pesta sabu di villa Cipanas, bandar besar hingga kaki tangannya digelandang Satresnarkoba Polres Jakut.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polisi mengangkat barang bukti sabu yang digerebek dalam pesta narkoba di Puncak, Kamis (3/6/2021) lalu. 

"Hasil pemeriksaan urin, 23 laki-laki dan empat perempuan positif metamfetamin," kata Guruh.

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.

Bandar Kampung Bahari Siapkan 10 Gram Sabu untuk Dikonsumsi Bareng saat Pesta Narkoba di Puncak

Lima bandar yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menyiapkan sekitar 10 gram sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dalam pesta narkoba berkedok family gathering, Kamis (3/6/2021) lalu, di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahasanul Muqaffi mengatakan, sekitar 10 gram sabu tersebut dikonsumsi 27 dari total 60 orang yang hadir dalam pesta narkoba tersebut.

"Karena orang itu semua pemakai. Logikanya 10 gram (sabu) itu bisa dibawa bandar untuk dikonsumsi bersama," kata Ashanul, Jumat (4/6/2021).

Meski demikian, pada saat penggerebekan, polisi hanya mendapati sisa-sisa barang bukti sabu termasuk alat hisapnya.

Baca juga: Jemaah Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Aksi Pelaku Terekam CCTV 

Berita Rekomendasi

Barang bukti utama yang dimaksud ialah tiga plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 3,78 gram, 0,48 gram, dan 0,40 gram.

Begitu pula dua butir ekstasi.

"Barang sisa pakai itu sekitar 3 gram. Totalnya mungkin bawa lebih dari itu. Ada 27 orang, cuma 3 gram, pasti mereka yang memfasilitasi bawa lebih dari itu," ucap Ashanul. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas