Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, KRAMAT JATI - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam tahap membuat pleidoi pribadi untuk perkara tes swab di RS UMMI Bogor.
"Kondisinya saat ini baik-baik saja, kemudian juga sedang membuat pleidoi bersamaan Habib Hanif (Alatas) untuk hari Kamis (10/6/2021) besok," kata Aziz saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/6/2021).
Baca juga: HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan, Termasuk soal Kasus Habib Rizieq dan Ustadz Adi Hidayat
Namun dia tidak membeberkan poin apa saja disampaikan Rizieq dan Hanif yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya bahwa Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor karena disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dalam kondisi baik.
Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu Rizieq Shihab Bisa Jadi Pembelajaran untuk Masyarakat Umum
"Beliau sudah mulai membaik karena kemarin sedikit kurang sehat kan, karena mungkin memang terlalu diforsir sebelumnya," ujarnya.
Mengacu pernyataan Aziz pada sidang Kamis (3/6/2021) Rizieq dan Hanif yang diwakili tim kuasa hukum sama membuat pleidoi pribadi guna membantah tuntutan JPU pada sidang lanjutan.
Keduanya disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, bedanya Hanif yang merupakan menantu Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara tes swab di RS UMMI Bogor.
Meski membuat pleidoi pribadi tim kuasa hukum juga akan menyampaikan nota pembelaan, sehingga pada sidang Kamis (10/6/2021) Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukum sama-sama menyampaikan pleidoi.
JPU menganggap Rizieq dan Hanif bersalah melakukan pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Menurut JPU pernyataan sehat tersebut merupakan kebohongan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946 karena hasil tes swab PCR Rizieq kala itu menyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Dalam perkara ini JPU juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara.
Dituntut 6 Tahun