Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Sanusi
zoom-in Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang pembacaan tuntutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI.

Menanggapi tuntutan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.

Adapun dalam Permen tersebut mengatur tentang program asimilasi Covid-19 untuk para Narapidana.

Baca juga: Polisi: 5 Orang yang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Ternyata YouTuber yang Cari Followers

"Permenkumham Nomor 10/2020 dan 32/2020 tentang program asimilasi covid 19, banyak napi diberi asimilasi, dibebaskan alasan covid, tapi ini yang di luar malah dimasukkan ke dalam tahanan karena alasan prokes covid," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).

Tak hanya itu, dalam sidang Kamis (3/6/2021) Aziz Yanuar juga turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya sebatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.

"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.

Oleh karenanya, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.

Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bercampur unsur politik. 

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya. 

Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas