Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi

Rizieq bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang pembacaan tuntutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa perkara hasil swab tes palsu, hari ini, Kamis (10/6/2021).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Menyikapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, yang menjadi fokus pihaknya dalam materi pledoi hari ini yakni membantah seluruh tuntutan jaksa yang dinilainya halusinasi.

Baca juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Akan Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Perkara Hasil Swab Tes

"(Membantah) kebohongan yang dituduhkan adalah ilusi dan halusinasi," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).

Bahkan sebelumnya, Rizieq Shihab melalui Aziz mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur

Keadaan itu terjadi kata Aziz, setelah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar tuntutan jaksa dalam sidang, Kamis pekan lalu.

Berita Rekomendasi

"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Aziz mengatakan, alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?," kata Aziz menambahkan.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Aziz turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.

Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas