Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi
Rizieq bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Baca juga: Selektif Pilih Pasangan, Dinar Candy Sempat Dekat dengan Pria yang Gelagatnya Penyuka Sesama Jenis
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Dengan begitu, jaksa menjatuhkan tuntutannya kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Andi Tatat diyakini jaksa juga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menyatakan, perilaku seluruh terdakwa tersebut telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus COVID-19, khususnya di kota Bogor.