Balasan Jaksa dalam Replik Sidang Lanjutan Kasus Habib Rizieq: Oligarki hingga Kasar
Jaksa membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Habib Rizieq
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berlanjut hari ini, Senin (14/6/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa yang dikenal juga sebagai Habib Rizieq.
Berbagai tanggapan diungkap jaksa untuk menjawab pledoi atau pembelaan yang dilontarkan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
Adapun jaksa mengungkap sejumlah tanggapan, mulai dari soal Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah.
Inilah tanggapan-tanggapan jaksa atau replik yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Bantah Isu Relawan Jokowi Banyak yang Lari dan Kecewa, Projo Tegaskan Barisannya Militan
Oligarki Anti Tuhan
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.
Baca juga: 6 Fakta Anji Terjerat Narkoba: Cuitan Lawasnya Banjir Komentar hingga Respons Sheila Marcia
Pledoi Keluh Kesah
Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.
Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.